Hak Menguasai Tanah Dari Negara; Suatu Tinjauan Dari Hukum Agraria
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v4i1.178Abstrak
ABSTRACT   Acquisition of land on the pretext of being in the public interest, sometimes injures the community, because the use of land taken by the Government is not as originally planned, and even tends to give rise to misery for the former rights-holders. Not infrequently, on the pretext of public interest, community land is used to fulfill these needs.The issue of land acquisition always involves two dimensions that must be placed in a balanced manner, namely the interests of the government and the interests of the community. The two parties involved, namely the rulers and the people, must both pay attention to and obey the applicable provisions regarding this matter.Article 1 paragraph (3) of the UUPA states that the relationship between the Indonesian nation and the earth, water and space is an eternal relationship. This proves that the Indonesian nation has a close relationship with the lands in its territory and under its control.Keywords: Land, Agrarian, Ownership Rights ABSTRAK  Pengambilan tanah dengan dalih untuk kepentingan umum, kadang mencederai masyarakat, karena pemanfaatan tanah yang diambil oleh Pemerintah tidak sebagaimana rencana semula, bahkan cenderung melahirkan kesengsaraan masyarakat bekas pemegang hak. Tidak jarang dengan dalih kepentingan umum, tanah masyarakat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut.Persoalan pengadaan Tanah selalu menyangkut dua dimensi yang harus di tempatkan secara seimbang yaitu kepentingan pemerintah dan kepentingan warga masyarakat. Dua pihak yang terlibat yaitu penguasa dan rakyat harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut.Pasal 1 ayat (3) UUPA menyatakan bahwa hubungan antara Bangsa Indonesia dengan bumi, air serta ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi. Ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki hubungan yang erat kaitanya dengan tanah-tanah yang ada diwilayahnya dan yang dikuasainya.Kata Kunci : Tanah, Agraria, Hak MenguasaiReferensi
Buku
Erman Rajagukguk, Hukum dan Masyarakat, Cetakan Pertama, PT. Bina Aksara, Jakarta,1986.
Franz Magnis Suseno, Etika Politik, Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1987.
Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Cetakan Kedua belas, Edisi Keenam, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1966.
Moh. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Cet. Pertama, LP3ES, Jakarta, 2006.
Muhammad Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Pertama, Cetakan II, Penerbit Siguntang, Jakarta, 1971.
N. E. Algra, Inleiding tot het Nedherlands Privaatrecht, W.E.J. Tjeenk Willink, Zwolle, achtiende druk, 1985.
Padmo Wahyono, Masalah Ketatanegaraan Indonesia Dewasa Ini, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Soerjono Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Suatu Pengantar Untuk Mempelajari Hukum Adat, Edisi Ketiga, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta, 1981.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Soejono, et. al, Prosedur Pendaftaran Tanah Tentang Hak Milik Sewa Guna dan Hak Guna Bangunan, Rineka Cipta, Jakarta, 1998.
Supomo, Hubungan Individu Dalam Masyarakat Dalam Hukum Adat, Gita Karya D/h Noor Komala, Jakarta, 1963.
Sri Soemantri M, Permasalahan Hukum Tata Negara (dan Politik) dalam Perspektif Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan Hukum di Indonesia, (Makalah), FH- UNDIP-DIKTI-DEPDIKBUD, Bandungan Ambarawa, 1996.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.