Arti Penting Program Legislasi Daerah Bagi Pencapaian Tujuan Otonomi Daerah

Penulis

  • Anton Hutomo Sugiarto Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v4i1.177

Abstrak

ABSTRACT The principle of the broadest possible autonomy means that regions are given the authority to manage and regulate all government affairs outside those of the central government. The implementation of regional government functions is carried out by regional government institutions, namely the executive institution (Regional Government) and the legislative body (DPRD).In accordance with their respective functions, the two institutions build a working relationship that is mutually supportive in nature, not as opponents or competitors to each other in carrying out their respective functions. The relationship is a partnership means that the DPRD is a partner of the regional government in making regional policies to implement regional autonomy in accordance with their respective duties and functions. Based on this, the two institutions are obliged to maintain and build a harmonious working relationship and each other must support, not as opponents or competitors.Keywords: Legislation, Regional Autonomy ABSTRAK Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu lembaga eksekutif (Pemerintah Daerah) dan lembaga legislative (DPRD).Sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing. Hubungan bersifat kemitraan berarti DPRD merupakan mitra kerja pemda dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Berdasarkan hal tersebut antara kedua lembaga wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis dan satu sama lain harus mendukung, bukan sebagai lawan atau pesaing.Kata Kunci : Legislasi, Otonomi Daerah

Referensi

Buku :

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2010.

Philipus. M Hadjon dan Tatiek Sri, 2005, Argumentasi Hukum, Yogyakarta:UGM pers.

Yudhoyono, Susilo Bambang. 2001. Otonomi Daerah, Desentralisasi dan Pengembangan SDM nar Harapan.

Yulies Tiena Masriani, pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 2008.

Peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Diterbitkan

2020-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH