Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dalam Perspektif Pancasila

Penulis

  • Ihwanul Muttaqin Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v4i1.176

Abstrak

ABSTRACT  Acts of the Republic of Indonesia Number 44 of 2008 concerning Pornography is a law that regulates the ethics of national life concerning a serious threat to national unity and unity and a setback in the implementation of ethics of national life, one of which is caused by increased immorality, sexual abuse, prostitution, pornographic media.The Pornography Acts is an effort to minimize discrimination against women and children. But these efforts turned around with the original aim of "strengthening national unity and unity", but the opposite was true. The process of forming the Law on pornography is still pro and contra until the Act was passed on October 26, 2008, but its existence still leaves various forms of controversial implementation.So that its existence is still a multi - interpretation among our society in general. By leaving various problems regarding pornography law, we should return it to Pancasila as the source of all sources of state law as the fundamental norms of the state (staatfundamentalnorm) or basic norms (grundnorm, basic norm).The Pornography Acts should refer to Pancasila values implied in the 45 points of the practice of Pancasila, which are the highest forms of basic norms that should be used as references to the formation of laws, so as not to trigger a horizontal conflict in the community if the Act its existence was not corrected and it was not adjusted to Pancasila, so it is unfortunate for the legislature that formed (Legislative) how bad our legislative body was in shaping legislation.Keywords : Pornography Acts in the Pancasila Perspective   ABSTRAK  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi merupakan UU yang mengatur tentang etika kehidupan berbangsa mengenai ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi, media pornografi.UU Pornografi merupakan suatu upaya meminimalisasikan diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Melainkan upaya tersebut menjadi berbalik arah dengan tujuan semula yakni “mempererat Persatuan dan Kesatuan Bangsaâ€, namun jusru sebaliknya. Proses pembentukan UU tentang pornografi tersebut masih pro dan kontra hingga UU tersebut disahkan pada tanggal 26 Oktober Tahun 2008, namun keberadaannya pun masih menyisakan berbagai bentuk pelaksanaan yang kontraversial. Sehingga keberadaannyapun masih bersifat multitafsir dikalangan masyarakat kita pada umumnya. Dengan menyisakan berbagai persoalan tentang UU pornografi, maka seharusnya kita kembalikan kepada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagai norma fundamental negara (staatfundamentalnorm) atau norma dasar (grundnorm, basic norm).  UU Pornografi tersebut semestinya merujuk kepada nilai - nilai Pancasila yang tersirat dalam 45 butir - butir pengamalan Pancasila, yang merupakan bentuk norma - norma dasar tertinggi yang seharusnya bisa dijadikan rujukan terhadap pembentukan UU, sehingga tidak memicu terjadinya konflik horizontal dimasyarakat yang berkepanjangan apabila UU tersebut tidak diperbaiki keberadaannya dan tidak disesuaikan dengan Pancasila, maka sangatlah disayangkan bagi lembaga pembentuk UU (Legislatif) betapa buruknya badan legislasi kita didalam membentuk peraturan perundang - undangan.Kata Kunci : Undang - Undang Pornografi dalam Persepektif Pancasila

Referensi

Buku :

Abdul Kadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra aditya Bakti, Bandung, 2004.

Adnan Buyung Nasution, at.all. Instrumen International Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2006.

A Hakim Garuda Nusantara, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Hukum Indonesia sebuah Tinjauan Kritis Politik Pembangunan Nasional, Jakarta.

Anton F Susanto, Hukum Dari Consillence Menuju Paradigma Hukum Konstruktif - Transgresif, Refka Aditama, Bandung, 2007.

Azhari Muhammad Tahir, Negara Hukum suatu Studi tentang Prnsip - prinsipnya Dilihat dari segi hukum islam implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana, Jakarta, 2003.

Bagir Manan & Kuntana Magna, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung. Alumni, 1997.

Fathurrohman, Memahami Mahkamah Konstitusi Diindonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung , 2004.

Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar Dasar Ilmu Hukum Normatif, Terjemahan Raisul Muttaqin, Nusamedia, Bandung, 2006.

H. Muchsin, Ikhtisar Filsafat Hukum, Cetakan Kedua, Badan Penerbit IBLAM (BP IBLAM), Jakarta, 2006.

H.R Otje Salman, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. PT. Raja Grafindo Persada,(Jakarta:2009)

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2006.

Kaelan M.S, Proses Reformasi UUD Negara Amandemen 2002 Pancasila sebagai sistem filsafat pancasila sebagai etika politik paradigma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, Edisi kesembilan, Paradigma, Yogyakarta, 2010.

M. Azhary, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, Konsep - konsep hukum Dalam Pembangunan, Alumni, Bandung, 2002.

Notonagoro. Pancasila secara ilmiah popular. Jakarta : Pancuran Tahun, 1975.

Pandji Setijo, Pendidikan Pancasila Persepektif Sejarah Perjuangan Bangsa dilengkapi dengan undang - undang dasar 1945 hasil amandemen , edisi ketiga, Kompas Gramedia , Jakarta, 2010.

Padmo Wahjono, et. al., Kerangka Landasan Pembangunan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1989.

Philipus M. Hadjon, Pemerintahan Menurut Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Sudikno Mertokusuo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2001.

Sri Soemantri Martosoewignjo, Bunga Rampai Hukum Tata Negara, Alumni, Bandung, 1992.

Soetanto Soepiadhy, Meredesaian Konstitusi Pembangkangan Seorang Anak Bangsa Untuk Demokrasi, Burung Merak Press, Jakarta, 2008.

Sumali, Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti UU (Perpu), UMM Press, Malang, 2002.

Yudha Bhakti Ardiwisastra, Penafsiran dan Konstruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2000.

Makalah

Jimly Assiddiqie, Tata Urut Perundang - undangan dan Problematika Peraturan Daerah, Makalah yang disampaikan dalam lokakarya Anggota DPRD Se - Indonesia, diselenggarakan di Jakarta oleh LP3HET, Jum’at 22 Oktober 2000.

Sri Soemantri, Perlindungan Hukum Melalui Perlindungan Hak Asasi, Makalah Seminar, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 1992.

Peraturan Perundang-undangan

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang - Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan.

Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan international tentang hak - hak ekonomi, sosial dan budaya)

Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right ( Kovenan internasional tentang hak - hak sipil dan politik ).

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang - Undang tentang Pemilihan Presiden Nomor 42 Tahun 2008.

Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Diterbitkan

2020-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH