Sanksi Administratif Terhadap Notaris yang Menolak Menerima Protokol

Penulis

  • Hatta Isnaini Wahyu Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v4i1.175

Abstrak

ABSTRACT The implementation of a Notary Public position is like any other position since this position can be may ended or stopped by law or dismissed. Notary who had been stopped by the law must submit a protocol to another notary. One problem that often occurs with regard to the Notary protocol is that the Notary who has been appointed as the protocol holder refuses to keep the protocol for certain reasons. In regard to this condition, it is necessary to formulate a form of notary responsibility for the protocol and sanctions that may be imposed on a notary who rejects the protocol.Keywords: Notary Public, Notary Protocol, Sanction ABSTRAKPelaksanaan jabatan Notaris seperti halnya jabatan lainnya dapat berakhir karena berhenti demi hukum atau diberhentikan. Notaris yang telah berhenti menjabat wajib menyerahkan protokol kepada Notaris lain. Salah satu permasalahan yang seringkali terjadi berkaitan dengan protokol Notaris adalah Notaris yang telah ditunjuk sebagai pemegang protokol menolak untuk menyimpan protokol tersebut karena alasan-alasan tertentu. Atas kondisi tersebut perlu dirumuskan bentuk tanggung jawab Notaris atas protokol dan sanksi yang dapat dikenakan terhadap Notaris yang menolak protokol.Kata Kunci: Notaris, Protokol Notaris, Sanksi 

Referensi

Abdhul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, UUI Press, Yogyakarta, 2009.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1990.

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo, “Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris : Bahan Diskusi Dalam Persiapan Menghadapi Ujian Kode Etik Notarisâ€, Makalah, disampaikan dalam acara Belajar Bareng Alumni Universitas Narotama DalamRangka Menghadapi Ujian Kode Etik Notaris 2017, Universitas Narotama, Surabaya, 2017.

---, Imam, Safi’i, “Tanggung Jawab Mantan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasian Aktaâ€, Jurnal Res Judicata, Vol. 2 No. 2, 2019.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.

K. Wantjik Saleh, Hukum Acara Perdata (RBg/HIR), Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981 Lili Rasjidi dan I.B Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Nico ,Tanggung jawab Notaris selaku Pejabat Umum ,Center for Documentation and studies of Business Law (CDBL),Yogyakarta , 2003.

Philipus M. Hadjon dkk., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.

R. Soegondo, Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

Retnowulan Sutantio, Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Mandar maju, Bandung, 1997.

Roesnatiti, “Kode Etik Notaris,†(makalah disampaikan pada kuliah Kode Etik Notaris semester dua Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, Depok, Maret 2009

Salim H.S., Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Tan Thong Kie, Studi Notariat, Serba-serbi Praktek Notaris, Buku I, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.

Diterbitkan

2020-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH