PENERAPAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM MASYARAKAT INTERNASIONAL

Penulis

  • Kurniadi Prasetyo Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v4i1.173

Abstrak

ABSTRACT               Talking about international criminal law, not many people know about this. Some say that apart from the lack of references to international criminal law, international criminal law has been developing for a long time, is not entirely true. What is clear is that the origin of international criminal law is from customary international law, so it requires a long process to be developed. In doctrine, Cicero said: "ibi societas ubi ius"; explained that the law is not static but dynamic. Even after the Treaty of Westphalia in 1648 and post World War II, it was a milestone in the development of international criminal law, where there were acts / acts criminalized into trans-territorial crimes and / or crimes that disrupted international public peace and security. This is a sign that legal and / or crime problems are developing in such a way; not only domestic-conventional but also modern-cross-territorial. Such as corruption, money laundering, trafficking, smuggling of firearms, etc .; the 2000 Palermo Convention has established as transnational organized crimes. In connection with the description above, where the rules of international criminal law are regulated both materially and formally and how they are applied and the law enforcement processes and instruments relating to crimes that are transnational both transnational and international in nature. The existence of international agreements in international life and relationships then becomes very important. In fact, there is not one country that does not have an agreement with another country, and there is not a single country that is not regulated by international treaties in its international life and relationships.ABSTRAK Berbicara mengenai hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga hukum pidana internasional sangat lama berkembangnya, adalah tidak sepenuhnya benar. Yang jelas, asal mula hukum pidana internasional dari hukum kebiasaan internasional, sehingga memerlukan proses yang lama untuk dikembangkan. Dalam doktrin, Cicero mengatakan                                      : †ibi societas ubi ius “; menjelaskan bahwa hukum tidak statis melainkan dinamis. Bahkan pasca Perjanjian Westphalia tahun 1648 dan pasca PD II, adalah merupakan titik tonggak perkembangan hukum pidana internasional, dimana terdapat perbuatan/tindakan dikriminalisasi menjadi kejahatan lintas territorial dan atau kejahatan yang mengganggu perdamaian dan keamanan umum internasional. Hal ini pertanda bahwa persoalan-persoalan hukum dan atau kejahatan-pun berkembang sedemikian rupa; tidak hanya terjadi secara domestic- konvensional melainkan juga modern-lintas territorial. Seperti korupsi, money laundering, trafficking, penyelundupan senjata api, dll; telah ditetapkan Konvensi Palermo tahun 2000 sebagai transnational organized crimes. Sehubungan dengan uraian di atas, dimana kaidah-kaidah hukum pidana internasional diatur baik materiil maupun formil dan bagaimana penerapannya serta proses dan instrument penegakan hukumnya berkaitan dengan kejahatan- kejahatan yang sifatnya lintas territorial baik transnasional maupun internasional. Eksistensi perjanjian internasional dalam kehidupan dan pergaulan internasional kemudian menjadi sangat penting artinya. Bahkan tidak ada satu Negara yang tidak mempunyai perjanjian dengan Negara lain, dan tidak ada satu Negara yang tidak diatur oleh perjanjian internasional dalam kehidupan dan pergaulan internasionalnya.

Referensi

Buku

I Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1983.

____________, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Yraha Widya, Bandung, 2004.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Bandung, 1978.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Refika Aditama, Bandung, 2000.

Sofjan Sastrawidjaja, Hukum Pidaqna I, Armico, Bandung, 1990. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Peraturan Perundang-undangan.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Statuta Mahkamah Internasional.

Diterbitkan

2020-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH