PENCABUTAN HAK ATAS TANAH WAKAF PRA SERTIFIKASI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Penulis

  • Iskandar Laka Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v4i1.172

Abstrak

ABSTRACT Islamic law is a combination of the revelation of Allah SWT with the conditions of society that existed at the time the revelation was revealed. The mission of Islamic law as a regulation to embody the values of faith and aqidah carries the main mission of distributing justice to all levels of society, both legal justice, social justice and economic justice. The problem of land waqf especially land waqf is not just a religimous problem, but is also a matter of one's life. It is also a social and overall individual problem that has polymorphic dimensions in an interdisciplinary and multidisciplinary manner concerning social, economic, social, administrative and even political problems. Once the importance of this land waqf problem in the eyes of the National Agrarian Law which adheres to the notion that the earth is a gift of God Almighty that has social functions, then the issue of waqf land and land conversion is specifically located by recognized countries and must be protected.Keywords: Revocation of Waqf Land Rights, Pre Certification Overview of Islamic Law and Positive Law. ABSTRAK  Hukum Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah SWT dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum islam sebagai peraturan untuk mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan sosial maupun keadilan ekonomi. Masalah wakaf tanah terutama wakaf tanah bukan sekedar masalah keagamaan, tetapi merupakan juga masalah kehidupan seseorang. Juga merupakan masalah kemasyarakatan dan individu secara keseluruhan yang mempunyai dimensi polymorphe secara interdisipliner dan multidispliner menyangkut masalah- masalah sosial, ekonomi, kemasyarakatan, administrasi dan bahkan juga masalah politik. Begitu pentingnya masalah wakaf tanah ini di mata Hukum Agraria Nasional yang menganut faham bahwa bumi merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi sosial, maka masalah tanah wakaf dan pewakafan tanah ditempatkan secara khusus keberadaannya oleh negara diakui dan harus dilindungi.Kata Kunci : Pencabutan Hak Tanah Wakaf, Pra Sertifikasi Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif.  

Referensi

Abdul Hamid Hakim, mahadi awwaliyah, Maktabah Sa'adiyah Putra, Jakarta.

Abuddin Natta, Metodologi studi islam, Cetakan VIII, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Boedi Harsono, Sejarah Perbentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pembentukkannya, Djambatan, Jakarta, 2007

Departemen Agama RI UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, (Jakarta: depag RI, 2004).

Fathurrahman Djami’, Filsafsat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997.

H. Yusup Mu’adi, Wawancara Pelindung Yayasan MI Raden Rahmad, 10 April 2011

Imam Abi Ishaq Ibrahim Ibnu Ali Ibnu Yusuf, Al-Muhadzab Fi Fiqh Al-Imam Al-Syafi’i, Juz.1, (Surabaya: Al Hidayah, t.t).

Imam Jalal Al-Din Abdurrahman Bin Abi Bakar Al-Suyuti, Al-Asbah Wa Al- Nadzair.

Muhammad Abu Zahrah, Ushuljiqh, Cet X, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2007).

Muhammad Abdullah Bin Said, Qawaid Al-Fiqhiwah, Maktabah, A-Hidayah, Surabaya, 1410 H.

Mukhtar, Bimbingan Jurnal, Tesis dan Artikel Ilmiah, Cetakan I , Gaung Persada, Jakarta, 2007.

Nur Asyiyah, Wawancara, Pendiri Yayasan MI Raden Rahmad, 29 april 2011.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Resdakarya, Bandung, 2000.

Siti Sa’adah, Wawancara Kepala Sekolah MI Raden Rahmad, 29 april 2011.

Suhrawardi K Lubis, dkk, Wakaf danPemberdayaan Umat, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Suparman Usman, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Cet 1, Darul Ulum Pres, 1994, h. 93

Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari Fathulmu’in Qurrotil’ain, (Surabaya: Al-Hidayah, t.t).

Diterbitkan

2020-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH