KEKUATAN ALAT BUKTI YANG MENGIKAT TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA

Penulis

  • Asman Syaha Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v2i1.160

Abstrak

Pengadilan pidana merupakan suatu sidang yang digunakan untukmembuktikan apakah telah terjadi suatu tindak pidana.,pembuktian dan alat bukti merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan karena melalui pembuktian nasib terdakwa ditentukan

Referensi

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, cet.III, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2004, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Harahap, M. Yahya, 1993, Pembahasan dan Penerapan KUHAP jilid II, Pustaka Kartini, Jakarta

Diterbitkan

2018-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH