KEKUATAN ALAT BUKTI YANG MENGIKAT TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v2i1.160Abstrak
Pengadilan pidana merupakan suatu sidang yang digunakan untukmembuktikan apakah telah terjadi suatu tindak pidana.,pembuktian dan alat bukti merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan karena melalui pembuktian nasib terdakwa ditentukanReferensi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, cet.III, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2004, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah, Andi, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 1993, Pembahasan dan Penerapan KUHAP jilid II, Pustaka Kartini, Jakarta
Unduhan
Diterbitkan
2018-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH