TERJADINYA PELANGGARAN HUKUM KEPABEANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 1995
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.157Abstrak
Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) sebagai unsur pelaksana dari Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan telah berusaha keras menjalankannya dengan  sebaik – baiknya dengan mengedepankan pelayanan prima dan pengawasan terhadap segala bentuk pelanggaran untuk mengamankan hak-hak Negara tetapi itu semua tidak terlepas dari koordinasi antar instansi pengawasan atas pelanggaran Kepabeanan sering terjadi interprestasi yang membingungkan , karena masing masing petugas pelaksanaan dari instansi terkait dan bahkan masing masing community penegakan hukum memiliki penafsiran sendiri sendiri dalam mengartikan sebuah kalimat yang ada dalam Undang undang. Undang- undang Kepabeanan merupakan hukum administratif yang mengatur tentang administratif kepabeanan yang merupakan bagian dari hukum fiskal Indonesia yang bersifat Lex specialist di bidang kepabeanan, adapun bentuk perbuatan –perbuatan pidana dalam hukum hukum fiskal dipandang sebagai bentuk pelanggaran.Referensi
A.Hamzah, Delik Penyelundupan,Akademikan Presindo ,Jakarta,edisi pertama.
Keputusan Menteri Keungan No.2/KMK.01/2001 Tgl 03 Januari 2001.
Mulyatno, Azas-azas hukum pidana I,II,III. Terjemah Totok Sutiadi Pusposedewo.
R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Politela,Bogor,1997
Unduhan
Diterbitkan
2017-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH