TINJAUAN YURIDIS TANDA TANGAN DIGITAL PADA AKTA ELEKTRONIK

Penulis

  • Moch. Kusjairi Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.156

Abstrak

Tanda tangan digital merupakan suatu cara untuk menjamin keaslian suatu dokumen elektronik dan menjaga supaya pengirim dokumen dalam suatu waktu tidak dapat menyangkal bahwa dirinya telah mengirimkan dokumen tersebut Tanda tangan digital menggunakan algoritma-algoritma serta teknik-teknik komputer khusus dalam penerapannya. Hal ini diciptakan untuk menjaga otentikasi dari suatu kontrak secara elektronik.

Referensi

Badan Pengawas CA, Pedoman Pelaksanaan dan Pengawasan CA di Indonesia,Jakarta, 2011.

Pretty Good Privacy, An introduction to cryptographie, Juni 2004.

VIVANT, Michel dan Christian LE STANC, Lamy Droit de I'lnformatique et des Riseaux : Informatique, Multimedia, Riseaux, Internet, Paris : LAMY, 2003, 2073 halaman.

WIB0W0, Arianto Mukti, Edmon MAKAR1M, Hendra YURIST1AWAN, Muhammad AULIA, Leny HELENA, Leo FARAYTODY, dan Patricia GABY K.,Kerangka Hukum Digital Signature dalam Electronic Commerce, Jakarta : Grup Riset Digital Security and Electronic Commerce, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Juni 1999.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diterbitkan

2017-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH