MENINJAU KEEFEKTIFAN PASAL 17 PERDA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.155Abstrak
Pasal 17 Perda Surabaya Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang menyatakan adana larangan tentang penebangan pohon tanpa adanya izin, perusakan sarana dan prasarana Ruang Terbuka Hijau milik / dikuasai oleh Pemerintah Daerah, memindahkan sarana dan prasarana Ruang Terbuka Hijau tanpa adanaya izin Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, yang mana pasal ini ditujukan untuk melindungi lingkungan hidup yang berada di wilayah Kota Surabaya. Akan tetapi ternyata apabila ditilik dari keefektifannya, dapat dikatakan bahwa keefektifan Pasal 17 ini masih minim, hal ini dapat dibuktikan dengan masih banyaknya taman-taman yang tidak berada di pusat kota atau berada di perkampungan, masih kumuh dan terlihat kotor tanpa adanya perawatan berarti, selain itu masih banyak ditemui penebangan-penebangan liar yang terjadi di wilayah Indonesia, selain itu penanganan keadaan darurat mengenai pohon yang hampir tumbang juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah, sehingga peninjauan ulang dan mempertegas penanganan pelanggaran mengenai Pasal 17 Perda Nomor 7 Tahun 2002 harus dilakukan.Referensi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 Tambahan Berita Negara Nomor 3419.
Undang-Undang no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Unduhan
Diterbitkan
2017-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH