HAK TANGGUNGAN TERHADAP RUMAH SUSUN

Penulis

  • Erwati Erwati Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v1i1.154

Abstrak

Kebutuhan dasar manusia disamping pangan dan sandang adalah rumah sebagai tempat  hunian atau tempat tinggal. Kebutuhan akan rumah tersebut dari waktu ke waktu dirasakan makin meningkat namun lahan yang tersedia untuk perumahan juga makin berkurang, karena juga diperlukan untuk pembangunan kegiatan ekonomi yang lainnya, salah satu jalan keluar untuk mengatasi tuntutan kebutuhan perumahan yang terus meningkat, terutama di kota-kota besar padahal lahan yang tersedia dirasaka makin tidak memadai lagi, maka pembangunan rumah susun menjadi alternatif yang dirasakan paling baik, sebenarnya rumah susun merupakan modernisasi dari pada perumahan di kampung dan kebersamaan menjadi titik sentral dari penataan dan pula kehidupan warganya. Sehubungan dengan pembangunan rumah susun tersebut, perlu kiranya ada perangkat perundang-undangan yang mengatur akan memberikan kepastian hak atas rumah susun serta menawarkan pembandingan rumah susun sebagai obyek jaminan yang berarti baik pengadaan da penataan rumah sususn maupun pengadaan dan penataan fasilitas penunjangnya dan hubungan kepemilikan dan hubungan kelembagaannya perlu dilandasi oleh peradilan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi

Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Pokok Agraria Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973.

Diterbitkan

2017-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH