TINDAKAN HUKUM TERHADAP AKSI BRUTALITAS ANAK DIBAWAH UMUR DALAM KOMUNITAS GENG MOTOR
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.147Abstrak
Aksi brutal atau anarki yang telah lama terjadi dan dilakukan oleh beberapa geng motor telah menimbulkan korban jiwa, luka-luka dan kerugian material lainnya Langkah-langkah preventif yang telah diambil oleh pihak kepolisian tidak dirasakan manfaatnya, desakan dari pemerintah dan masyarakat kepada pihak kepolisian mengakibatkan tindakan represif dalam melakukan penangkapan terhadap aksi geng motor yang melakukan aksi brutal, namun setelah dilakukan penangkapan kepada mereka yang melakukan aksi tersebut, ternyata para pelakunya mayoritas adalah anak yang masih dibawah umur, bahkan diantaranya terhadap perempuan.Referensi
K.Wantjik Saleh, Hukum Pidana Indonesia, PT.Ikhtiar Bary, Jakarta. M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Pendidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika Jakarta, 2000.
Mulyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987. Rachel Hodgkin and Peter Newell, Implementation Handbook for TheConvention on The Rights of The Child, UNICEF, New York,1998.
Unduhan
Diterbitkan
2019-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH