PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.146Abstrak
Perlindungan hukum terhadap saksi pelapor pada tindak pidana korupsi merupakan bagian dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, karena saksi dalam perkara korupsi dianggap sebagai partisipasi masyarakat untuk mengungkap tindak pidana yang sangat merugikan negara, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak-hak asasi warga negaranya, akan tetapi banyak masyarakat yang tidak mau / enggan menjadi saksi, dengan alasan tidak adanya perlindungan hukum yang jelas khususnya terhadap saksi pelapor tindak pidana korupsi. Sejak Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 diundangkan, diharapkan keadilan dapat dilaksanakan dengan layak. Hasil analisis, didapatkan kesimpulan sebagai berikut : Pertama, Masalah perlindungan hukum terhadap saksi menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dalam perkara korupsi yang penulis sajikan terlihat belum dijalankan secara proporsional. Kedua, Pentingnya keterangan saksi pelapor tindak pidana korupsi dalam proses peradilan pidana tidak terlepas dari berbagai kendala. Dalam prakteknya meskipun sudah diberlakukan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006, akan tetapi masih kurang efektif karena masih diperlukan adanya wadah untuk memproteksi saksi dari berbagai ancaman yang diterimanya, yaitu suatu lembaga yang independen dalam melaksanakan perlindungan terhadap saksi dan korban (LPSK) pada kasus tindak pidana korupsi, sehingga masalah perlindungan saksi dan korban dapat memiliki kepastian hukum.Kata Kunci : Perlindungan Saksi Pelapor, Korupsi, LPSKReferensi
Abdoel Djamali dan, Soebekti, Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Bandung, 1999.
Adam Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2006.
Ali Budiardjo, Nugroho Reksodiputro (kerjasama dengan Mochtar, Kaniwin & Komar), Reformasi Hukum diIndonesia, CYBERconsult. Jakarta, 1999.
Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, PT Alumni, Bandung, 2007.
Unduhan
Diterbitkan
2019-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH