PERTANGGUNGJAWABAN DOKTER DALAM PELAKSANAAN LEGALISASI ABORSI SEBAGAI ALAT PEMBATASAN KELAHIRAN DALAM KORIDOR HUKUM INTERNASIONAL DAN NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.145Abstrak
Indonesia memiliki angka kejadian aborsi yang cukup tinggi. Isu aborsi tidak hanya merupakan isu nasional saja, melainkan juga isu global. Indonesia merupakan negara yang melarang praktik aborsi dalam bentuk apapun kecuali dengan adanya alasan medis. Hanya dokter sebagai orang yang memiliki kompetensi di bidang ini, yang dapat melakukan praktik aborsi yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Dokter memiliki tanggungjawab dalam perannya sebagai pelaksana legalisasi aborsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menitik beratkan penelitian pada ketentuan hukum yang berlaku mengenai aborsi. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis menunjukan peran dokter dalam pelaksanaan legalisasi aborsi kemudian melakukan analisis dengan berbagai sumber hukum terkait. Aborsi diatur dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 sampai dengan 350 dan dalam Pasal 75 sampai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Kesehatan. Apabila praktik aborsi yang dilakukan dokter termasuk kedalam kategori abortus provokatus criminalis, ia dapat diancaman pidana penjara dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Referensi
Jurnalis Udin, dkk, Reinterpretasi Hukum Islam Tentang Aborsi Penerbit Universitas Yaris.
SR. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem-Patehaem, Jakarta, 1996.
Suryono Ekotama, Dkk, Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Syafruddin, “Abortus Provocatus Dan Hukum", http://library.usu.ac.id/.
Yahya Abdurahman," ICPD dan Rekayasa Kependudukan", majalah AL-Wa'ie No. 64 Tahun VI,1-31 Desember 2005.