IMPLIKASI UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN BAGI YAYASAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA

Penulis

  • Suharto Suharto Fakultas Hukum Universitas Yos Soedarso

DOI:

https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.144

Abstrak

Tanggal 27 Desember 2008 yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui untuk mengesahkan RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Dalam tenggang menunggu pendandatanganan oleh Presiden, Undang-Undang BHP telah ditentang oleh berbagai kelompok masyarakat Paling tidak dapat dicatat terdapat dua kelompok penentang utama yaitu kalangan mahasiswa dan organisasi penyelenggara perguruan tinggi swasta. Penentangan Undang-Undang ini terjadi sejak dalam bentuk rancangan undang-undangnya, sehingga rancangan undang-undang tidak kurang dari 17 kali mengalami perubahan hingga sampai pada bentuknya yang sekarang. Mahasiswa menentang undang-undang ini karena mereka khawatir terhadap komersialisasi pendidikan seperti selama ini mereka lihat dan rasakan dengan perguruan-perguruan tinggi negeri yang telah berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Dengan hal tersebut mahasiswa menganggap bahwa negara telah lepas tangan terhadap kewajibannya untuk menyelenggarakan pendidikan bagi warganegaranya sehingga beban pembiayaan pendidikan akan semakin dipikulkan kepada masyarakat dan BHP dianggap identik dengan BHMN. Sedangkan organisasi penyelenggara perguruan tinggi swasta yang umumnya berbentuk yayasan menentang undang-undang karena dikhawatirkan akan mengeliminir bahkan menghapus peranan mereka dalam penyelenggaraan perguruan tinggi padahal selama ini mereka telah "berdarah-darah" memperjuangkan keberadaan dan mempertahankan perguruan tingginya. Bagi mereka iklim persaingan antar perguruan tinggi lebih membutuhkan campur tangan pemerintah dibandingkan pengaturan penyeragaman tata kelola perguruan tinggi dalam bentuk badan tertentu.

Referensi

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Diterbitkan

2019-06-30

Terbitan

Bagian

ORIGINAL RESEARCH