PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PENAWARAN BARANG MELALUI SIARAN IKLAN DI TELEVISI SWASTA
DOI:
https://doi.org/10.53027/jp.v3i1.143Abstrak
Diera globalisasi dan teknologi yang semakin canggih saat ini, perdagangan tidak hanya dilakukan dengan cara tradisional yaitu bertemu mukanya pelaku usaha dengan konsumen, tetapi penjualan produk dapat dilakukan melalui promosi dengan menggunakan buku katalog, penjualan melalui kartu kredit, penjualan melalui saluran telepon ataupun dengan cara komunikasi melalui barang melalui siaran di televisi swasta tersebut, konsumen sama sekali belum melihat kondisi barang yang menjadi obyek jual beli secara konkrit. Disisi lain konsumen sudah harus melaksanakan kewajibannya dalam bentuk membayar harga barang berikut ongkos kirimnya kepada penjual, kemudian konsumen pun belum tahu kapan barang pesanannya akan diterima, kondisi konsumen seperti tersebut menimbulkan kerawanan dalam memperoleh hak-haknya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan, bahwa jual beli yang dilakukan melalui info komersial dalam siaran iklan ditelevisi swasta, merupakan suatu perjanjian jual beli yang harus tunduk dan tidak menyalahi ketentuan yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata tentang Perikatan. Untuk melindungi konsumen secara hukum pelaku usaha harus tunduk pada aturan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen), hal ini dimaksudkan juga agar pelaku usaha terhindar dari sanksi-sanksi yang terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen.Referensi
Badrulzaman, Mariam Darus, Kitab Undang –Undang Hukum Perdata Buku III; Hukum Perikatan dengan Penjelasanmya, Alumni, Bandung, 1996.
Dirdjosisworo, Soedjono, Kejahatan Bisnis, Mandarmaju, Bandung, 1994.
Fuady, Munir, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku Kedua, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Nasution, Az, HukumPerlindungan Konsumen; Suatu Pengantar, Daya Widya, Jakarta, 1999.
Unduhan
Diterbitkan
2019-06-30
Terbitan
Bagian
ORIGINAL RESEARCH