[1]
A. Purwandi, “PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA KREDIT YANG IDENTITASNYA DIGUNAKAN ORANG LAIN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999”, YEJ, vol. 3, no. 1, pp. 1–16, May 2021.